JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Mungkin pepatah ini tepat untuk menggambarkan kondisi anggota Komisi III dari Fraksi PPP Ahmad Dimyati Natakusuma. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, nampaknya dia pun terancam dikeluarkan dari DPR.
"Kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susduk dan Tata Tertib Anggota DPR dan Badan Kehormatan, setiap anggota DPR yang tidak mengikuti agenda kedewanan selama tiga bulan berturut-turut maka dia akan dikeluarkan," terang Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2009).
Gayus mengimbau kepada Kejaksaan untuk memikirkan dampak dari penahanannya ini kepada Dimyati. Gayus sepakat jika kasus yang membelit Dimyati ini diproses secara hukum, namun tidak perlu ditahan.
"Belum terlalu signifikan kalau ditahan. Jadi saya mengimbau agar Kejaksaan menimbang-nimbang sebelum membuat keputusan," tambahnya.
Namun, jika Dimyati tetap dalam tahanan selama tiga bulan berturut-turut. Maka dengan sangat terpaksa mantan Bupati Pandeglang itu harus rela menanggalkan posisi legislator yang baru dicicipinya itu kurang dari dua bulan.
(ram)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan