BANDUNG - Jajaran Departemen Agama mempersilahkan Tarekat Naqsabandiyah merayakan Idul Adha pada 26 November atau sehari lebih awal dari keputusan pemerintah.
Dalam kaitan ini, Depag memang tidak memiliki kewenangan melarang suatu aliran mengambil kebijakan berbeda dari pemerintah, sepanjang tidak menganggu ketentraman umat beragama.
"Itu kan di luar kontrol Depag, sah-sah saja mereka menentukan 10 Dzulhijah jatuh pada 26 Desember," ujar Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Agama Abdul Karim di
Gumilang Regency, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/11/2009).
Dari aspek hukum Islam, kata Karim, Tarekat Naqsabandiyah sudah bisa disebut khilaf, karena tidak mau disatukan dengan umat Islam lain di Indonesia dalam hal perayaan Idul Adha.
"Kita cuma berusaha mempersatukan. Tapi kalau seperti itu mau gimana lagi. Mereka memiliki dasar (penentuan awal Dzulhijah) sendiri," ungkap dia.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.