getting time...

Kuasa Hukum Prita: Mediasi Sudah Terlambat

Ferdinan - Okezone
Minggu, 6 Desember 2009 08:30 wib

JAKARTA - Prita Mulyasari menyambut baik rencana Departemen Kesehatan memediasi dirinya dengan RS Omni Internasional. Namun, kuasa hukum Prita menyesalkan upaya mediasi yang terbilang telat.

"Kami setuju saja dengan upaya Depkes sepanjang tidak menekan klien kami," kata salah satu kuasa hukum Prita, Syamsul Anwar kepada okezone, Minggu, (6/12/2009).

Meski demikian, Syamsul tak bisa menutupi kekecewaannya. Menurutnya, upaya Depkes sudah terlambat karena beberapa waktu lalu DPR merekomendasikan agar RS Omni mencabut setiap gugatan. "Kenapa tidak dipedomani? Mediasi untuk apa? Apakah mediasi bisa menyelesaikan pidana," tukas Syamsul.

Prita diputus bersalah dalam gugatan perdata yang dilayangkan RS Omni Internasional ke PN Tangerang 19 Oktober lalu. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Prita selaku tergugat bersalah dan dihukum membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak penggugat sebesar Rp204 juta. Kuasa hukum Prita kemudian mengajukan kasasi atas putusan perdata ini ke Mahkamah Agung. (frd)
(kem)

  • Rakyat kecil » 0 Tanggapan
    Seharusnya PEMERINTAH "malu besar" dengan aksi simpati rakyat kpd PRita. PErlawanan rakyat bukan kpd RS Omni sj tapi lebih kpd tata hukum yg berlaku di Indonesia. Kemana hati nurani wahai para Pemimpin Bangsa ? Kenapa kalian tutup mata dan hanya saat kampanye saja semua sibuk 'perhatiin' Prita hanya demi popularitas bukan demi keadilan apalagi nurani. Lalu siapakah oknum yg dimaksud Pemerintah di sini yg seharusnya paling bertanggung jawab atas teriakan rakyat tertindas ini ???
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Arijanto » 0 Tanggapan
    naik banding,tuntut balik Rs OMni Rp.2 milyar, biar kapok, MA masih punya nurani untuk rakyat kecil,hitung2 untuk tiket ke surga
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.