SURABAYA - Dua Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Ferdi Simaun dan Mustar Bonaventura sudah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Kendati demikian, Bendera memastikan tidak akan memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, Bendera menyebut bahwa tim kampanye calon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono ikut menerima aliran dana Bank Century. Tak terima dengan tudingan itu, mantan Katua Tim Kampanye SBY-Boediono, Hatta Rajasa melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.
"Kita tidak akan datang sebelum Sri Mulyani dan Boediono dipanggil juga oleh polisi," kata Adian Napitupulu, salah aktivis Bendera di Kompleks Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (8/12/2009).
Menurut Napitulu, data yang disampaikan oleh Bendera seharusnya disikapi dengan data tandingan, bukan diselesaikan dengan laporan pencemaran nama baik. "Ayo kita bertarung soal data," ujar Napitupulu.
Bendera juga yakin bahwa data yang dimilikinya valid. Salah satu buktinya, kata dia, dua hari setelah Hartati membantah menerima uang, suaminya Murdaya Poo dipecat dari PDIP karena diduga menerima uang dari Century.
"Hartati memang tidak menerima tapi suaminya yang menerima. Tapi mereka kan satu ranjang," ujar Napitupulu.
Dari kabar yang beredar, kata Napitulu, selain 100 pengacara yang sudah bersedia mendampingi Bendera sebagai penasehat hukum, ternyata Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan 136 orang penyidik untuk menangani kasus pencemaran nama baik itu.
(ded)