JAKARTA - Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah konstitusional dan secara spesifik dibenarkan oleh undang-undang. Niat pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika untuk mengatur kewenangan itu dengan menerbitkan peraturan pemerintah tentang penyadapan dianggapnya tak masuk akal. Â
"Apakah relevan Menkominfo yang mengatur penyadapan? menurut saya kurang logis," katanya saat menerima aktivis antikorupsi dari Indonesian Corruption Watch di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin(14/12/2009). Â
ICW pada pertemuan itu meminta MK menegur pemerintah karena masih getol menyususn rancangan peraturan penyadapan meskipun sudah diingatkan publik. Oleh ICW, peraturan itu dikhawatirkan mengganggu independensi KPK.
Menurut Akil, pengaturan oleh pemerintah harus tetap berpijak kepada konstitusi. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pengaturan itu harus dengan undang-undang. Meskipun demikian, MK tidak bisa menegur pemerintah terkait penyusunan rancangan peraturan penyadapan tersebut.
"Tidak bisa sejauh itu," katanya seraya menambahkan rancangan aturan itu adalah bagian dari pengeroyokan terhadap KPK. (abe)Â Â
(Ahmad Dani)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari