SUKABUMI - Pengelola rumah sakit baik negeri maupun swasta dilarang keras menjual labu darah kepada pasien. Jika melanggar akan terkena hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Ancaman tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Ancaman hukuman ini juga berlaku bagi rumah sakit yang menolak pasien.
"Undang-undang itu benar-benar melindungi masyarakat, dalam hal ini pasien. Bukan hanya menjual darah saja, rumah sakit yang menolak pasien pun akan terkena hukuman yang sama," tegas Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning kepada wartawan usai melakukan reses di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi, kemarin.
Untuk penegakan perundang-undangan tersebut, maka perlu dibentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di semua tingkatan, mulai dari pusat, provinsi hingga daerah. Ribka menjelaskan, lembaga ini memiliki formasi keanggotaan sebanyak tujuh orang yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, wartawan hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kendati undang-undang tersebut telah disahkan sejak tiga bulan silam, namun hingga kini pemerintah belum engimplementasikannya dengan membentuk BPRS. "Sejauh ini, sosialisasi undang-undang kerumahsakitan masih sangat minim sehingga BPRS belum terbentuk. Padahal, pembentukan lembaga itu sangat mutlak," tegas Ribka.
Lebih luasnya perundang-undangan itu juga melindungi hak pasien dalam mendapatkan informasi dari rumah sakit. Dengan demikian, kasus yang dialami Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional tidak lagi harus terjadi. Masih terkait rumah sakit, Komisi IX DPR berencana membuat regulasi agar rumah sakit milik pemerintah menerapkan manajemen secara mandiri dengan pengelolaan operasional yang berasal dari income.
"Ke depannya saya berharap agar rumah sakit umum daerah tidak harus terkena retribusi sehingga pendapatan yang diraih tidak harus disetorkan kepada pemerintah, tapi dikelola untuk operasional. Artinya konsep ke depan, rumah sakit akan benar-benar memerankan sisi sosialnya," tutur Ribka.
(Toni Kamajaya/Koran SI/ram)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan