DEPOK - Untuk memperluas pembatasan ruang merokok di tempat umum, Pemerintah Kota Depok akan membuat aturan larangan bagi para sopir angkutan kota yang seringkali merokok saat berkendara. Hal itu tentunya kerap membuat para penumpang yang tidak merokok merasa kesal karena menjadi perokok pasif.
Wakil Walikota Depok, Yuyun Wirasaputra mengatakan, larangan bagi sopir angkot tersebut akan tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwa) yang segera disusun tahun 2010. Untuk memberlakukan peraturan tersebut, kata Yuyun, pihaknya akan melibatkan Dinas Perhubungan untuk mengawasi para sopir angkot.
"Kita sudah mulai harus keras kepada para sopir angkot yang merokok di ruang publik, kita tidak melarang mutlak, hanya jangan merokok di dalam angkot dan di depan penumpang," tegasnya di Balaikota Depok, Kamis (17/12/09).
Sanksi bagi sopir perokok, kata Yuyun, akan dilakukan berjenjang. "Pada tahap awal bisa berupa peringatan untuk menumbuhkan kesadaran, sanksi berikutnya bisa berupa denda," jelasnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Depok tengah membangun klinik khusus bagi pecandu rokok di Kecamatan Beji. Sebelumnya Pemerintah Kota juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Walikota tentang larangan merokok di tujuh tempat, salah satunya di dalam angkutan umum.
(Ahmad Dani)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.