getting time...

Pansus Century Akan Panggil Boediono Lagi

Insaf Albert Tarigan - Okezone
Selasa, 22 Desember 2009 14:48 wib
(Foto: Koran SI)
(Foto: Koran SI)

JAKARTA - Wakil Presiden Boediono akan dipanggil kembali dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia oleh Pansus Hak Angket Bank Century.

Pertanyaan-pertanyaan pansus kepada Boediono hari ini lebih fokus kepada Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia.

"Pertanyaan hari ini belum terlalu ke substansi benar tidaknya kebijakan pemberian FPJP kepada Century. Beliau akan kita undang mungkin setelah tanggal 4 Januari," kata Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta (22/12/2009).

Dalam tanya jawab kali ini, kata Gayus, Pansus mendapat sejumlah hal baru untuk ditelusuri, berkaitan dengan pemberian FPJP kepada Century. Di antaranya dokumen rapat Dewan Gubernur BI dan keterangan Direktur Pengawasan Bank BI Zainal Abidin. Boediono telah berjanji akan menghubungi orang-orang yang bertanggung jawab atas keberadaan dokumen rapat tersebut.

Adapun pemanggilan Zainal dibutuhkan untuk mengklarifikasi suratnya kepada Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah BI, Siti Ch Fadjrijah tertanggal 30 Oktober 2008.  Usulan tersebut disampaikan oleh Romahurmuzi, anggota pansus dari PPP.

Saat tanya jawab dengan Boediono, Romi, panggilan akrab Romahurmuzi, mengklarifikasi ihwal surat disposisi yang dibuat Siti Ch Fadjrijah adalah untuk membalas surat Zainal Abidin. "Dalam surat itu disebutkan, menurut pesan Bapak Gubernur BI, Bank Century harus diselamatkan dan harus dijaga tidak ditutup," ujar Romi.

Namun, Boediono membantah pernah memberikan disposisi yang mengarah kepada bank tertentu. Tetapi dia yakin Siti Ch Fadjrijah tidak memanipulasi surat tersebut. "Mungkin penafsiran Ibu Siti Fadjrijah apa yang menjadi panduan umum Dewan Gubernur agar tidak ada bank yang ditutup karena dampaknya sistemik," jelas mantan Gubernur BI periode Mei 2008 hingga Mei 2009 itu.

Terkait keterangan Boediono, secara keseluruhan anggota pansus menganggap masih ada kejanggalan dalam beberapa poin. Misalnya, Boediono tidak dapat memberi penjelasan mengenai Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 yang dinyatakan berlaku surut satu hari.

Andi Rahmat, anggota pansus dari Fraksi PKS menganggap aturan itu tidak lazim. Apalagi, ada fakta bahwa pada 29 Oktober 2008, BI menerima surat Bank Century tentang permohonan repo aset kredit sebesar Rp1 triliun. Oleh BI, permohonan tersebut kemudian diproses sebagai permohonan FPJP.

"Saya sebagai pimpinan menerima dokumen-dokumen sudah melewati saringan. Nanti bisa ditanya ke bagian hukum," jawab Boediono.

Dalam forum tersebut, Boediono juga berkali-kali menyatakan ketidaksetujuannya atas sebagian pendapat BPK yang dituangkan dalam audit investigasi dan dijadikan dasar oleh pansus untuk mengajukan pertanyaan. "Tidak ada kebenaran mutlak pada satu institusi apapun," katanya.

Namun Andi membantah. Menurutnya, hasil audit itu memiliki kekuatan hukum. "Kami berpegang kepada pendapat auditor karena itu yang mempunyai kekuatan hukum," kilahnya.
(ton)