JAKARTA - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang membebaskan Prita Mulyasari dari segala dakwaan disambut antusias berbagai kalangan. Keputusan itu dinilai sebagai kemenangan publik.
"Vonis bebas Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang, merupakan kemenangan publik untuk yang kedua kalinya setelah kemenangan atas dihentikannya penuntutan kedua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Publik telah sukses memberikan perlawanan terhadap kasus yang tidak memenuhi rasa keadilan," kata aktivis pada Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta Abdul Hamim Jauzie dalam rilis yang diterima okezone, Selasa (29/12/2009).
Sekadar mengingatkan, Prita Mulyasari diajukan ke pengadilan oleh RS Omni Internasional karena dianggap melakukan pencemaran nama baik lewat pesan elektronik (sms). Prita dijerat dengan pasal karet yang termaktub dalam UU nformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Abdul Hamim Jauzie menambahkan, Undang-Undang ITE juga kembali memakan korban setelah pekerja infotainment melaporkan Luna Maya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Karena itu sebelum memakan banyak korban pemerintah dan DPR RI harus secepatnya melakukan revisi UU tersebut.
"Karena kami terus mengajak publik untuk untuk melawan segala bentuk kesewenang-wenangan dan ketidakadilan," pungkasnya.
Dalam persidangan di PN Tangerang hari ini majelis hakim yang dipimpin Arthur Hangewa, menegaskan Prita tidak bisa dipersalahkan karena telah mengirim surat elektronik melalui milis.
Hakim mempertimbangkan, kalimat yang menyatakan soal pelayanan dokter yang menangani Prita, tidak bisa dinyatakan sebagai pencemaran nama baik RS Omni. Hakim berpandangan surat elektronik harus dilihat secara utuh, dan kronologis, serta tidak dilihat dengan sepenggal-penggal.
Menanggapi putusan pengadilan, Jaksa Penuntut Umum mengaku pikir-pikir, selama 14 hari. Sementara kuasa hukum Prita menyatakan menerima.
(mbs)