DEPOK - Polsek Sukmajaya Depok berhasil membekuk tujuh pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI AD Cilodong, Prada Agus Andika. Ketujuh pelaku tersebut terdiri dari lima orang warga sipil, sisanya sesama anggota TNI AD.
Kelima pelaku yaitu M Amin, Adna, Syamsuri, Hanafi, dan Irpan Dadi. Sedangkan dua anggota TNI AD yaitu AR dan SY. Seluruhnya terlibat dalam pengeroyokan terhadap Agus pada Oktober 2009 lalu di lapangan TNI AD Cilodong.
Kejadian berawal saat anggota TNI AD Cilodong serta petugas kebersihan Wisma Atlit mencurigai adanya pencuri mengambil sejumlah barang-barang yang kerap hilang, seperti HP dan uang. Anggota merasa seringkali kehilangan barang-barang setelah berolahraga.
Akhirnya, ketujuh pelaku tersebut berinisiatif menjebak pencuri dengan mematikan lampu dan mendapati Agus masuk ke dalam wisma. Mereka langsung menghajar Agus hingga babak belur, padahal Agus belum mencuri benda apapun.
Kapolsek Sukmajaya AKP Lilik Iryanto mengatakan, kelima pelaku pengeroyokan adalah warga sipil petugas kebersihan yang dikenai pasal 170 Jo 351 KUHP tentang pengerokan dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan dua anggota TNI, AR dan SY, diserahkan kepada kesatuan POM Jaya untuk dikenai hukuman sesuai Kitab Undang- ndang Hukum Dinas Tentara.
“Padahal Agus sudah keluarkan kartu anggota, tapi tetap dihajar, kita tangkapnya juga lewat provost secara kooperatif dan persuasif,” ujar Lilik kepada okezone, Kamis (31/12/09) malam.
Agus Andika adalah anggota TNI AD Cilodong di Detasemen Peralatan. Hasil visum dari RS Waskito Depok juga membenarkan adanya luka-luka akibat pengeroyokan tersebut.
(teb)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan