JAKARTA - Proteksi dan perlindungan negara terhadap kebabasan beragama dan kelompok minoritas agama mengalami penurunan drastis beberapa tahun belakangan ini. Sikap itu turut mendorong berkembangnya intoleransi oleh kelompok-kelompok tertentu di berbagai daerah di Indonesia.
Lebih dari itu, intoleransi telah disebarkan sedemikian rupa oleh perangkat pemerintah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif yang dalam berbagai kasus justru menjadi alat legitimasi kekerasan terhadap kaum minoritas.
Demikian di antaranya yang terungkap dalam dengar pendapat antara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Beragama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2010).
Hadir di antaranya Romo Benny Soesetyo dari Konferensi Waligereja Indonesia, Rumadi dari The Wahid Institute, Djohan Effendi dan aktivis keagamaan lainnya. Mereka diterima oleh Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, komisioner Johny Nelson Simanjuntak dan Ahmad Baso.
Dalam paparannya Benny Soesetyo mengatakan, jumlah pengrusakan dan pencabutan izin rumah ibadah meningkat signifikan sejak tahun 2009. Kasus terakhir menimpa gereja di Keuskupan Bandung tepatnya di Cikampek.
Menurut dia, sebenarnya kalau pemerintah konsisten dengan peraturan, maka tidak ada hambatan dalam mendirikan rumah ibadah. "Tapi pemerintah selalu tunduk dengan preman yang menggunakan agama sebagai alasan kekerasan,"ujarnya.
Aktivis HAM tersebut menambahkan, Pemerintah termasuk polisi selama ini mendiamkan aksi-aksi kekerasan oleh kelompok tertentu sehingga kelompok tersebut semakin membesar. "Ada kesan polisi tidak berani menghadapi," katanya.
Jika Pemerintah tidak punya sikap, sambung Benny, intoleransi akan menyebar di mana-mana. Benny kecewa terhadap para elit politik yang tidak bereaksi apa-apa terhadap fenomena tersebut termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Di Malaysia, Perdana Menterinya berani mengatakan (ada pelanggaran terhadap minoritas) tapi di Indonesia tidak ada sikap yang tegas dari pemimpin kita, sehingga ada kesan ini politik pembiaran dipelihara oleh negara," ujarnya.
Subhi dari The Wahid Institute menyampaikan, sepanjang tahun 2009 terdapat 35 kasus pelanggaran yang dilakukan negara terhadap kebebasan beribadah. Sementara pelanggaran oleh masyarakat tercatat 93 kasus. "Yang dibawa ke pengadilan tidak ada," ujarnya.
Berkaitan dengan pengerusakan tempat ibadah, kata dia, tidak hanya dialami umat kristiani, tapi juga oleh umat Budha dan Yahudi. "Ada Vihara, Sinagoga yang dirusak juga. Kalau gereja tidak usah ditanyakan tiap tahun pasti ada," katanya.
Bahkan, sepanjang tahun ini saja The Wahid Institute mencatat telah ada 6 kasus pelanggaran terhadap rumah ibadah. Pertama, penyerangan gereja di Kotabumi, Lampung Utara.
Kemudian, pelarangan ibadah jemaah HKBP Pondok Timur Indah oleh warga di Bekasi, perintah penghentian pembangunan gereja HKBP Fidelia Tambun Utara oleh Bupati Bekasi H Saduddin, pelarangan ibadah jemaah HKBP Fidelia oleh massa Forum Komunikasi Umat Islam yang diikuti penyegelan oleh aparat dan pembakaran vihara Tn Dharma Bumi Raya Singkawang.
"Kuncinya itu Presiden, dia sudah bersumpah melaksanakan (konstitusi), ini ada pelanggaran konstitusi, dia mendiamkan," kata Djohan Effendi menanggapi laporan itu.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.