MEDAN -Lima wartawan di Medan, Sumatera Utara disekap oleh dokter dan satpam Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan gara-gara meliput dugaan malapraktik di rumah sakit tersebut.
Mereka mendapat perlakuan tersebut saat melakukan peliputan terhadap bayi yang diduga korban malpraktik dengan dikunci dalam salah satu ruangan rawat inap selama sekitar 10 menit.
Kelima wartawan tersebut adalah Al Amin Zakir dari Harian Metro Aceh, Reza dari harian Pos Metro Medan dan Edi Ginting dari Harian Metro 24 Jam. Sedangkan dua wartawan lagi berasal dari media elektronik, yakni Fendi dari ANTV dan Wahyu Maulana dari SCTV.
Peristiwa penyekapan ini berawal ketika wartawan akan meliput bayi berkaki empat dan bayi kembar empat yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Saat menuju ruangan bagian Humas RSUP Adam Malik, para wartawan melihat seorang ibu pasien yang marah-marah menuntut kasus dugaan malpraktik pihak rumah sakit terhadap bayinya yang mengidap kelainan jantung.
Para wartawan pun berusaha mewawancarai ibu pasien tersebut. Terkesan untuk menghindari wartawan, pihak rumah sakit segera menyarankan sang ibu melapor ke bagian pelayanan medis. Dan wartawan memang tidak diberi izin masuk ke ruangan pelayanan medis untuk mendapatkan kebenaran soal permasalahan tersebut.
Tiga orang wartawan, yakni Al Amin, Reza dan Fendi berinsiatif untuk mendatangi ruangan tempat bayi bernama Ananda Agustina Lubis tersebut dirawat, yaitu di ruang rawat inap Rindu B.
Salah seorang wartawan kemudian menghubungi dua orang rekannya, Wahyu dan Edi untuk menyusul ke ruangan tersebut. Namun keadaan semakin panas. Bahkan dokter tersebut memerintahkan satpam agar tidak mengizinkan wartawan keluar ruangan sebelum mereka menghapus gambar bayi itu.
Dia juga memaksa wartawan berjanji untuk tidak memberitakan kasus dugaan malpraktik tersebut. "Kita mendatangi ruangan bayi tersebut untuk mendapatkan gambarnya. Namun dokter jaga dan satpam berusaha menghalang-halangi. Bahkan mereka menahan kita di dalam ruangan, dan memaksa untuk tidak memberitakan kasus tersebut," cerita Reza kepada rekan-rekan wartawan, Minggu (7/2/2010).
Mendapat laporan adanya penyekapan, sejumlah wartawan datang ke rumah sakit untuk memastikan kejadian. Salah seorang wartawan Zulfikar mencoba merekam sejumlah dokter dan satpam dari kaca ventilasi dengan handycam-nya. Namun para satpam rumah sakit marah dan menarik paksa Zulfikar agar tidak melakukan peliputan.
Atas peristiwa ini, wartawan kemudian melaporkan pihak RSUP Haji Adam Malik ke Poltabes Medan. Karena hal ini dianggap telah menghalangi tugas jurnalistik para wartawan yang telah dijamin oleh Undang-Undang.
Mereka juga melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan salah seorang satpam terhadap wartawan, serta dokter rumah sakit yang telah memaksa wartawan untuk tidak memberitakan kasus tersebut.
(Dadan Muhammad Ramdan)