JAKARTA - Pandangan awal dari Panitia Hak Angket Century menyebutkan terdapat banyak pelanggaran dalam kebijakan penyelamatan Bank Century yang merogoh uang negara sebanyak Rp6,7 triliun.
Diharapkan pandangan akhir pansus ini juga tidak jauh dari pandangan awal. Sehingga pihak-pihak terkait dapat menindaklanjutinya dan mereka yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
"Saya anggap ini positif, Kompak juga tidak menyangka Pansus berani mengungkap adanya pelanggaran dalam kebijakan Century meski banyak tekanan dan iming-iming kekuasaan," ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Fadjroel Rachman kepada okezone, Rabu (10/2/2010).
Menurut dia, mayoritas Pansus Century sepakat ada pelanggaran hukum dalam bailout tersebut, dari mulai merjer, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), sampai pencairan Penyertaan Modal Sementara (PMS).
"Ini ada kemajuan. Awalnya Kompak menyangka ada upaya penggagalan atau koalisi bersikap negatif. Tapi ini terlihat positif. Kalau hitung matematis bila diparipurnakan, lebih dari 70 persen pandangan pansus meyakini ada pelanggaran dalam bailout Century," terang Fadjroel.
Setelah membuktikan ada pelanggaran dalam bailout, langkah kedua yang penting adalah mengusut ke mana dana tersebut mengalir. "Polisi sebenarnya dulu sudah mau melakukan penyelidikan, namun kemudian dihentikan. Dengan adanya kesimpulan dari pansus maka polisi harus menuntaskannya," tandas dia.
Sebelumnnya, anggota Pansus Century dari Fraksi Hanura Akbar Faisal menemukan adanya perusahaan yang diduga menjadi donatur salah satu calon presiden pada Pemilu 2009 lalu.
Perusahaan yang bernama PT Asuransi Jaya Proteksi (PT AJP) pernah melakukan transaksi sebesar Rp4,054 miliar pada Desember 2008. PT AJP yang tercatat sebagai salah satu nasabah Bank Century itu, menyumbang dana kampanye salah satu capres sebesar Rp1,4 miliar dengan dua kali transaksi pada 25 Juni 2009.
Pansus Century juga meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar menelusuri sekira 25 nama yang diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan pascapengucuran bailout Bank Century.
Anggota Pansus dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyebutkan, di antara inisial nama-nama tersebut adalah JR, AR, HH, BS, dan lain-lain. “Ini adalah data yang kami temukan dari tim kami. Selanjutya kami akan serahkan ke PPATK,” kata Fahri dalam rapat konsultasi dengan BPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 9 Februari malam.
(ram)