JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ketut Sudiaharsa dan anggota Bagian Perlindungan LPSK, Myra Diarsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketut dan Myra akan diperiksa sebagai saksi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan menghalangi kinerja KPK, Anggodo Widjojo.
Keduanya akan diperiksa seputar kapasitas LPSK soal perlindungan terkait kasus Anggodo Widjojo. “Diperiksa sebagai saksi,” ujar Kabiro Humas KPK Johan Budi, Rabu (10/2/2010).
Namun begitu, hingga kini belum diketahui mengenai pukul berapa keduanya akan diperiksa komisi antikorupsi itu.
Seperti diketahui, Ketut dan Myra diduga terlibat dalam upaya penyuapan yang dilakukan Anggodo kepada oknum KPK, terkait kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
Status Ketut maupun Myra di LPSK, sudah dinonaktifkan pascapemutaran rekaman penyadapan Anggodo yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009.
Terkait kasus ini, KPK kemarin menggeledah ruang kerja Ketut dan Myra di kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, selama hampir tujuh jam.
Menurut pengakuan Myra, KPK mengambil aset pribadinya berupa sejumlah dokumen, ponsel, dan laptop.
(lsi)