JAKARTA - Anggota Bagian Perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Myra Diarsi hari ini tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dikarenakan yang bersangkutan sedang sakit. Demikian seperti dikatakan pengacara Myra, Hermawi Taslim saat dihubungi okezone, Rabu (10/2/2010).
“Kemarin malam Bu Myra puasa dan dia terlambat makan jadi kena asam lambung dan sekarang sedang istirahat,” ujar Hermawi.
Dengan demikian, Hermawi memastikan kliennya tidak bisa menghadiri panggilan KPK dan berencana untuk mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Namun kapan waktunya, Hermawi belum mengetahuinya.
“Bu Myra sedang dalam pemeriksaan dokter jadi kita lihat dahulu kondisinya. Tapi pada prinsipnya, dia mendukung seluruh proses hukum dan akan datang memenuhi panggilan KPK,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Myra dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ketut Sudiaharsa.
Ketut dan Myra akan diperiksa sebagai saksi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan menghalangi kinerja KPK, Anggodo Widjojo. Keduanya akan diperiksa seputar kapasitas LPSK soal perlindungan terkait kasus Anggodo Widjojo.
Seperti diketahui, Ketut dan Myra diduga terlibat dalam upaya penyuapan yang dilakukan Anggodo kepada oknum KPK, terkait kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
Status Ketut maupun Myra di LPSK, sudah dinonaktifkan pascapemutaran rekaman penyadapan Anggodo yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009.
(lsi)