JAKARTA - Ketiga tersangka kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, resmi ditahan sore ini. Ketiganya ditahan di tempat berbeda.
Fachri Andi Leluasa ditahan di Polres Jakarta Pusat, Azwar Chesputra ditahan di Polres Jakarta Utara, dan Hilman Indra ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ketiganya langsung keluar dan menuju mobil tahanan KPK tanpa berkomentar sedikit pun. Fahri selesai menjalani pemeriksaan sejak pada pukul 16.15 WIB, sementara Hilman dan Azwar, keluar pukul 16.30 WIB.
Juru Bicara KPK Johan Budi, menyatakan setelah pemeriksaan, pihaknya melakukan penahanan terhadap ketiganya.
“Yang bersangkutan merupakan mantan anggota DPR. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 5 ayat 2, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” jelas Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2010).
Johan menambahkan, ini merupakan kasus lama, namun baru sekarang dilakukan penahanan.
Pemeriksaan hari ini, kata dia, hanya melengkapi keterangan-keterangan yang diberikan tersangka. Dalam waktu dekat KPK juga akan memindahkan mereka ke rutan.
“Dalam waktu dekat. Tidak lebih dari Maret,” tegasnya.
(ton)