Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guruh Kecewa DPP PDIP Terbitkan SK 435

Nazarudin Latief , Jurnalis-Jum'at, 19 Februari 2010 |15:30 WIB
Guruh Kecewa DPP PDIP Terbitkan SK 435
Guruh Soekarno Putra (Foto: Koran SI)
A
A
A

KLATEN - Calon Ketua Umum PDIP, Guruh Soekarno Putra merasa dirugikan dengan Surat Keputusan (SK) 435/KPPS/DPP/11/2009, tentang Pedoman Pelaksanaan Rapat Pengurus Anak Cabang, konferensi cabang (konfercab), konferensi tingkat daerah (konferda), dan kongres ke III.
 
Dia merasa, SK tersebut merugikan dirinya karena memangkas hak kepengurusan di tingkat ranting untuk memilih Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Menurut SK ini, hak memilih hanya diserahkan pada Pimpinan Anak Cabang (PAC).
 
“Regenerasi tergantung dari bawah. Kenyataanya saya dapat dukungan dari ranting. Tapi SK 435 yang  menyumbat aspirasi tersebut,” ujar Guruh saat mengunjungi Candi Plaosan di Klaten, Jawa Tengah, Jum'at (19/02/2010).
 
Menurutnya, kepengurusan yang masih mendukung Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua umum PDIP adalah kepengurusan yang pro status quo. Padahal, di tingkat ranting, sudah banyak pengurus yang memilih dirinya, yang dia sebut sebagai kepengurusan pro perubahan.
 
"Sekarang ini ada yang namanya pro status quo dan pro perubahan. Kalau yang pro status qou itu elit partai. Kalau perubahan itu dari bawah,” ujarnya.
 
SK tersebut, sambung Guruh, dimanfaatkan oleh pengurus PDIP dari tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi untuk melanggengkan status quo. Kalangan ini, terlanjur menikmati kedudukannya sebagai petinggi partai dan tidak ingin ada regenerasi.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement