JAKARTA - Rencana penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) No 36 Tahun 2009 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, menuai kontroversi.
Bahkan menurut mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, RPP ini harus dikaji lagi.
Menurut Siti Fadilah, semua aturan yang akan diberlakukan di sebuah negara harus disesuaikan dengan kebutuhan rakyatnya, termasuk RPP Tembaku ini.
“Semua RPP dan semua aturan yang ada di negara harus disesuaikan dengan kebutuhan rakyatnya. Kita juga masih mempertanyakan apakah kematian itu sebabnya rokok atau tidak,” ujar Siti Fadilah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (3/3/2010).
Kontroversi RPP Tembakau ini oleh sejumlah pihak dikhawatirkan berdampak buruk terhadap perekonomian bagi para petani tembakau. Sebab selama ini tembakau telah memberi efek ekonomi yang besar bagi warga penghasil tembakau seperti Jawa Tengah.
Sementara status RPP Tembakau sendiri hingga kini belum disahkan dan akan ditinjau ulang.
Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, RPP itu ditinjau ulang karena pembahasannya belum melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan (Ditjen PP) Kemenkumham, Danan, RPP tersebut telah masuk ke Direktorat Harmonisasi Ditjen PP, namun dikembalikan ke Kementerian Kesehatan.
Ke depannya, Danan berjanji akan melibatkan unsur masyarakat dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dalam pembahasan RPP tersebut.
Hal ini pun diamini Ketua DPR Marzuki Alie. Menurutnya, penyusunan suatu peraturan seharusnya mengakomodasi seluruh aspek dan elemen terkait, bukan berpihak hanya pada satu aspek atau elemen saja. Jadi dalam menyusun RPP juga harus mempertimbangkan aspek dari petani tembakau.
Nantinya, lanjut dia, komisi-komisi di DPR yang terkait RPP akan bersinergi dan berkoordinasi dengan menggelar rapat dengar pendapat gabungan untuk memanggil pemerintah.
(lsi)