JAKARTA - Pihak Istana akhirnya angkat suara mengenai penolakan mayoritas fraksi di DPR terhadap Perppu Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK.
Melalui Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Istana meminta agar semua pihak tidak lagi mengusik institusi KPK, karena kinerjanya sudah membaik pasca kasus kriminalisasi dua pimpinan lembaga antikorupsi itu serta diberhentikannya Antasari Azhar, karena terlibat kasus pembunuhan.
“Kerja dan posisi KPK sekarang sudah pula jauh membaik, maka adalah bijak agar kondisi tersebut tidak diganggu, untuk tetap efektifnya upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air,” ujar Denny Indrayana dalam pesan singkatnya kepada okezone di Jakarta, Rabu (3/3/2010).
Kendati demikian, Denny masih menunggu sikap akhir dari para legislator di Senayan. Pasalnya proses pengambilan keputusan belum rampung, karena belum diparipurnakan. Sidang peripurna mengenai permasalahan ini baru akan digelar pada tanggal 4 Maret mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR menolak penerbitan Perppu Nomor 4/2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK. Dengan ditolaknya Perppu tersebut, Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean harus keluar dari KPK.
Penolakan ini disampaikan tujuh fraksi yakni, Partai Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. Sementara dua partai yang menerima Perpu tersebut yakni, Partai Demokrat dan PKB.
“Kita tunggulah keputusan final dari DPR. Apapun keputusannya, kita harus hormati, karena penerimaan ataupun penolakan perppu adalah kewenangan konstitusional DPR,” ungkapnya.
Denny menjelaskan, meski DPR menolak Perppu Plt KPK, tidak otomatis menggugurkan tindakan hukum yang dilakukan sebelumnya. Termasuk tidak berarti posisi Tumpak tidak bisa lagi menjadi pimpinan KPK. “Karena Keppres Tumpak diterbitkan saat perppu sah berlaku sebagai dasar hukum,” ujarnya.
Perppu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK diterbitkan Presiden SBY pada September 2009. Sesuai Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perppu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.
Dasar penerbitan Perppu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap.
Sementara, para legislator di Senayan menilai saat ini situasi KPK tidak dalam kondisi darurat. Bahkan bisa dikatakan berjalan normal, sehingga tidak diperlukan adanya Perppu Plt pimpinan KPK.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.