Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tumpak Sadar Hanya Sebagai "Serep" di KPK

Frida Astuti , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2010 |16:30 WIB
Tumpak Sadar Hanya Sebagai
Tumpak Hatorangan (tengah) (Foto: Heru H/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tumpak Hatorangan yang saat ini menduduki posisi Plt Ketua KPK, terancam tak lama lagi harus merelakan jabatannya. Hal ini menyusul ditolaknya RUU Penetapan Perppu Plt KPK menjadi UU, di sidang paripurna.  
Menanggapi hal ini, Tumpak tampak tak terbebani lantaran sejak awal dirinya ditunjuk sebagai Plt Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar, dia sadar akan konsekuensi itu.
 
“Sejak awal saya tahu konsekuensi itu. Kehadiran saya di sini adalah sementara, dan KPK menurut saya sudah baik sekarang, sudah berjalan lancar dan normal. Pak Bibit dan Chandra sudah masuk empat orang pimpinan, sudah bisa melaksanakan pekerjaan ini,” kata Tumpak di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (4/3/2010).
 
Menurutnya, rapat paripurna sah dan sudah berdasarkan konstitusional. Perppu itu harus dibahas di DPR apakah ditolak atau diterima.
 
“Nah dalam hal ini ditolak, tentu menurut saya akan ada UU untuk mencabut Perppu itu dan tentunya keputusan presiden yang dilandasi oleh Perppu itu harus dicabut yaitu keppres yang mengangkat kami sebagai ketua dan pimpinan KPK,” pungkas dia.
 
Siang tadi, anggota dewan menggelar sidang paripurna di DPR dengan agenda memutuskan RUU Penetapan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasilnya, mereka menyatakan menolak usulan tersebut.
 
Seperti diketahui, Komisi III DPR menyatakan penolakan atas Perppu Plt KPK karena dianggap tidak relevan. Sebab, keberadaan perppu itu hanya diberlakukan dalam keadaan mendesak.
 
Selain itu, Perppu Plt KPK dianggap justru akan menimbulkan kekhawatiran dari banyak pihak. Sebagaimana diketahui, mekanisme pengangkatan pemimpin baru di KPK sebenarnya telah diatur oleh UU Nomor 30 Tahun 2002.
 
Namun melalui Perppu, saat terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK, Presiden bisa langsung menunjuk Plt. Hal ini dinilai bisa membuat KPK tidak lagi independen.
 
Dengan ditolaknya RUU Penetapan Perppu Plt KPK itu, diharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengajukan RUU Pencabutan Perppu tersebut kepada DPR.

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement