BOJONEGORO - Kasus pencabulan seperti tak pernah sepi di Bojonegoro, Jawa Timur. Majlis hakim pengadilan negeri setempat memvonis pelaku dengan kurungan 6 tahun penjara.
Terdakwa Siswanto (25), hanya tertunduk saat majlis hakim mengetuk palu sidang. Warga Desa Mulyo Agung, Kecamatan Balen juga diwajibkan membayar denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti melakukan pencabulan terhadap AS, gadis 16 tahun warga Desa Prambatan, Kecamatan Balen.
Hakim Rini Sesulih Bastam, mengatakan perbuatan pelaku telah merusak masa depan AS karena telah disetubuhi pada 24 September 2009. Padahal, korban masih berstatus pelajar dan terpaksa dipindah keluarganya ke Jakarta lantaran malu. “Hakim memutuskan penjara selama 6 tahun,” kata hakim.
Mendengar putusan tersebut terdakwa langsung menyatakan menerima, tanpa harus berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Budi Endah menyatakan pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim, JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan selama 9 tahun.
Selain Siswanto, pelaku pencabulan Joko Waluyo (45), oknum guru yang mencabuli belasan siswa laki-laki di bawah umur juga disidangkan. Terdakwa menjalai sidang penuntutan dengan hakim Pudji Widodo.
Dalam sidang kemarin, terdakwa dituntut penjara selama 6 tahun oleh jaksa Alimunif. Sidang tertutup tersebut dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya Tri Astuti Handayani. Usai sidang, Alimunif menerangkan perbuatan terdakwa sudah merusak moral anak-anak dan citra seorang pendidik. “Terdakwa juga mengakui melakukkan perbuatan tersebut di persidangan,” terang jaksa.
Seperti diketahui, Joko Waluyo dijebloskan ke penjara karena diduga melakukan pencabulan terhadap 18 muridnya sesama jenis. Perbuatan Joko selama lima tahun itu baru tercium setelah salah satu korbannya melapor ke Polsek Kalitidu. Terdakwa didakwa melanggar pasal 82 UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, pada 9 Maret lalu, majlis hakim juga mengganjar Irawan alias Bogang (28), terdakwa pencabulan dengan kurungan delapan tahun penjara. Terdakwa warga Kecamatan Benowo, Surabaya ini juga diwajibkan membayar denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.
(Nanang Fahrudin/Koran SI/ton)