JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mengatakan tudingan bahwa dirinya menerima aliran dana dari pengacara makelar kasus adalah pengalihan isu.
“Inilah bentuk pengalihan isu,” katanya melalui pesan singkat kepada Okezone, minggu (21/3/2010).
Tudingan tersebut disampaikan oleh bekas Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Raja Erizman dalam konferensi pers, Jumat 19 Maret 2010.
Konferensi pers itu digelar Mabes Polri untuk menjawab pernyataan Susno tetang adanya makelar kasus yang melibatkan 3 Jenderal di Bareskrim.
Kasus ini bermula saat Polri menangani kasus tindak pidana pencucian uang senilai Rp.25 miliar oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial GT.
Raja mengaku mengantongi bukti hubungan antara Susno dengan dua orang makelar kasus. Dia mengatakan kerap melihat Susno bertemu dua orang itu di ruang kerjanya di Bareskrim. Meskipun, Raja menolak memaparkan lebih lanjut.
Menurut Susno, tuduhan Raja harus dibuktikan terlebih dahulu. Jika memang terbukti, dirinya siap menangung segala resikonya.
“Silakan laporkan, periksa dan adili kalau terbukti jebloskan ke dalam sel,” ujar Susno.
(hri)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan