Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Muktamar ke-32 NU

Belanja Via Internet Boleh, Akad Nikah Tak Boleh

Andi Aisyah , Jurnalis-Sabtu, 27 Maret 2010 |03:13 WIB
Belanja Via Internet Boleh, Akad Nikah Tak Boleh
Suasana Muktama PBNU (Foto: nu.or.id)
A
A
A

MAKASSAR - Kemajuan teknologi dan informasi mengantarkan pola kehidupan manusia lebih mudah. Pola itu mengubah interaksi antar anggota masyarakat. Terjadi perubahan pola transaksi bisnis baik besar maupun kecil.
Hal itu mengemuka dalam pemaparan Komisi Bahsul Masail Diniyah Waqiiyyah Muktamar Nahdhatul Ulama ke-32 di Asrama Haji Sudiang Makassar. Dalam naskah keputusan, salah satu Komisi Muktamar ke-32 NU ini disebutkan, jual-beli melalui alat elektronik adalah sah. Namun syaratnya, kedua pihak baik penjual maupun pembeli sudah memenuhi barang yang diperjualbelikan itu.
Ketua Komisi Hukum Islam Syaefuddin Amsir dalam kesempatan itu mengatakan, syarat dan rukun jual beli harus terpenuhi dalam transaksi elektronik termasuk internet. “Transaksi eletronik dapat dilakukan dalam medium faksimili, telegram, telex, internet, dan telepon. Jika syarat ijab Kabul penjual dan pembeli terpenuhi, maka transaksinya sah,” tertang Syaefuddin.
Selain itu, disinggung pula pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik. Untuk masalah ini, Syaefuddin mengatakan hal itu tidak sah. Tidak sah, jika kedua saksi tidak mendengar dan tidak melihat secara langsung pelaksanaan akad nikah.
“Ketidakhadiran saksi dalam majelis akad serta lafal yang sharih (jelas, red) diperlukan. Padahal akad melalui alat eletronik tergolong kinayah (samar, red),” jelasnya.
Sementara itu, hukum akad dengan melalui pesan singkat telepon selular (SMS) dari calon pengantin pria berisi catatan wakalah (pemberian kuasa hukum, red) kepada seseorang yang hadir di majelis, hukumnya sah.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement