JAKARTA - Kuasa hukum Susno Duadji M Asegaf mengungkapkan dalam lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi ahli.
"Hari ini saksi ahli untuk memberikan penilaian apakah
sudah cukup bukti permulaan bagi Susno sebagai tersangka," ujarnya sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2010).
Menurut Assegaf, saksi ahli dapat memberikan penilaian secara objektif dari kajian hukum secara teori. "Mereka bisa memberikan teori yang mejadi dasar atas seseorang menjadi tersangka. Dalam teori hukum pidana, dalam hal kepentingan apa seseorang dapat ditahan," katanya yang menyebutkan dua saksi ahli tersebut berasal dari UGM dan UII.
Selain itu, kubu mantan Kabareskrim Mabes Polri ini, akan menghadirkan anggota DPR. "Saksi berikutnya dari anggota III DPR, Ahmad Yani dan Fachri Hamzah," imbuhnya.
Menurut Assegaf, keduanya dihadirkan untuk menjelaskan apa yang terjadi terkait insiden pengusiran anggota DPR saat menjenguk Susno di Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu yang lalu.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.