JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandupraja mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polri segera duduk bersama membahas rencana pemindahan Susno Duadji dari tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
"Ini harus segera diselesaikan di antara mereka, karena ini baru kali pertama terjadi," kata Adnan saat dihubungi okezone, Minggu (30/5/2010).
Menurut dia, langkah koordinasi penting dilakukan mengingat keputusan yang diambil soal penahanan Susno menyangkut kedua institusi. Adnan sendiri tidak mempersoalkan rencana pemindahan mantan Kabareskrim Polri itu ke tempat yang dinilai lebih aman.
"LPSK berhak melindungi sesuai aturannya, tetapi saya juga belum tahu persis mengapa Susno merasa tak aman di sana (Mako Brimob)," sambung dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Susno mengatakan kliennya akan dipindahkan pada pekan depan. Namun, belum ada kepastian apakah Polri menyetujui rencana itu. Polri sendiri dalam beberapa kesempatan menjelaskan bila Susno sebenarnya tak berhak mendapat perlindungan karena telah berstatus tersangka.
Tim penyidik independen Polri menetapkan Susno sebagai tersangka dugaan penerimaan suap Rp500 juta terkait penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Selain itu, perwira tinggi nonjob tersebut dijerat menjadi tersangka dugaan korupsi pengamanan biaya Pilkada Jawa Barat tahun 2008. (frd)
(hri)