JAKARTA - KPK kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tersangka baru itu adalah auditor BPK III perwakilan Jawa Barat berinisial EH.
“KPK menambah tersangka dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jabar atas nama EH. Dia adalah auditor di sana,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/6/2010).
Johan menjelaskan EH yang diketahui bernama Enang Hermawan diduga ikut menerima uang suap dari pejabat Pemkot Bekasi. Uang yang diterima Enang diduga sama seperti yang diperoleh tersangka Kasubdit Auditoriat BPK perwakilan Jabar III, Suharto.
“Hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” sambungnya.
KPK, Senin 21 Juni lalu menangkap pejabat Pemkot bernama Herry Suparjan dan Heri Lukman termasuk Suharto. Dari tangan Suharto, KPK menyita Rp200 juta, sementara uang Rp72 juta ditemukan di tempat berbeda.
Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan hasil audit BPK Jabar yang memberi penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkot Bekasi tahun.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.