DEPOK- Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Kota Depok memanggil pasangan bakal calon independen Gagah Sunu Soemantri dan artis Derry Drajat terkait adanya dugaan pemalsuan dukungan.
Pemanggilan ini terkait laporan dan gugatan wartawan harian media lokal Monitor Depok, Asti Ediawan, yang merasa namanya dicatut untuk mendukung pasangan tersebut.
Pasangan Gagah-Derry datang memenuhi panggilan tersebut dan diperiksa secara tertutup untuk mengklarifikasi laporan Asti. Bakal calon Wakil Wali Kota Derry Drajat membantah laporan Asti bahwa pihaknya sudah mencatut nama serta memalsukan tanda tangan untuk memberikan dukungan.
“Salah satu syarat nyalon lewat independen kan harus kumpulkan fotocopy KTP warga minimal 3 persen jumlah penduduk, dan kami berikan berkas dukungan bahkan melebihi syarat KPU 45 ribu dukungan, yakni sebanyak 52.108 lembar KTP dan tanda tangan, bisa saja karena masyarakat saking antusias, jadi terselip dari sekian banyak warga yang mendukung kami,” katanya kepada wartawan, Rabu (07/07/10).
Derry mengklaim, dari 52 ribu dukungan yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 Juni 2010 lalu, hanya satu orang yang menyatakan keberatan. Derry menambahkan, sesuai aturan Peraturan KPU No 68/2009, setiap warga yang mencantumkan fotocopy KTP tetapi tidak mendukung pasangan tersebut, hanya tinggal mengisi formulir B8 untuk mencabut dukungan.
“Kami bersyukur hanya satu orang yang complain seperti ini, dan ini hanya persetujuan bahwa ada calon independen di Depok yakni kami berdua, bukan berarti mendukung kami dan kok repot sih, hanya tinggal isi formulir B8 kalau mau cabut dukungan, selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Depok, Sutarno mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih harus mempelajari dan mengkaji laporan tersebut.
Hal itu, kata Sutarno, untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilukada ataupun pelanggaran administratif. “Kami masih minta waktu 14 hari, produknya bisa pelanggaran pidana Pemilukada, pelanggaran administratif, sengketa Pemilukada, atau bahkan bukan pelanggaran,” kata Sutarno.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya wartawan Monitor Depok Asti Ediawan mengaku namanya dicatut oleh pasangan bakal calon dari jalur independen tersebut. Nama Asti dicatut lewat bentuk fotokopy KTP dan pemalsuan tanda tangan.
(ful)