JAKARTA - Pengacara Susno Duadji tampak kebingungan begitu mengetahui berkas perkara kliennya telah dinyatakan lengkap (P21).
“Oh sudah P21 ya? Saya pikir itu ajaib benar, Syahril Johan saja belum kok. Ini bukan aneh lagi tetapi ajaib,” ujar pengacara Susno, Henri Yosodiningrat saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2010).
Henri menambahkan, jika memang berkas perkara sudah P21, pihaknya mempertanyakan bukti-bukti perkara tersebut. “Bukti-buktinya apa saja,” tandas dia.
Serupa dengan Henri, pengacara Susno lainnya, Zul Armain Aziz juga mengaku tidak tahu berkas perkara kliennya telah P21.
“Saya kira kejaksaan seharusnya tidak membenturkan seperti kepolisian. Kalau sekarang ini polisi mungkin ada kepentingan apa, tetapi kalau sekarang kejaksaan seharusnya tidak dendam seperti kepolisian. Kalau P21 buktinya mana kalau memang sudah lengkap ya disidangkan saja,” tegasnya.
Dia berharap, putusan pengadilan nanti yang akan menentukan.
Sementara itu, pengacara Susno berharap, meskipun berkas perkara telah dinyatakan P21 seharusnya Susno berada di safe house dan di bawah pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan kejaksaan.
“Antara LPSK, Susno dan kita sudah terikat perjanjian bahwa selama enam bulan berda di bawah LPSK. Ini kan belum enam bulan, otomatis masih berada di bawah perlindungan LPSK,” tegasnya.
Lebih lanjut Zul menuturkan, jika benar berkas sudah dilimpahkan maka yang bersangkutan tidak perlu ditempatkan di Rutan Salemba dalam pengawasan kejaksaan. “Tetapi kita tetap minta disafe house dalam pengawasan LPSK,” pungkas dia.
(lsi)