getting time...

Sidang Pra Peradilan Kedua Susno Mulai Digelar

Taufik Hidayat - Okezone
Jum'at, 9 Juli 2010 15:21 wib
(Foto: Heru Haryono/Okezone)
(Foto: Heru Haryono/Okezone)

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang ini mulai menggelar sidang gugatan pra peradilan perpanjangan penahanan Komjen Pol Susno Duadji.

Sebagaimana diketahui, setelah berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan kemarin, penahanan Susno tetap diperpanjang. Penyidik beralasan penahanan diperlukan untuk mempermudah pemeriksaan serta menjamin tersangka tidak kabur atau menghilangkan barang bukti.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Sudarwin pada Jumat (9/7/2010) siang ini hadir beberapa saksi ahli. Di antaranya saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir.

Muzakkir ketika dimintai keterangan oleh majelis hakim memaparkan bahwa penahanan perlu ada ukuran subjektif dan objektif. Jika dilakukan perpanjangan penahanan harus dievaluasi penahanan 20 hari sebelumnya.

“Sudah diperiksa belum, sebab alasan penahanan lanjutan apabila diperlukan untuk pemeriksaan yang belum selesai,” terangnya.

Apabila sudah cukup bukti dalam penahanan pertama maka tidak perlu dilakukan perpanjangan penahanan. “Jika dalam 20 hari penahanan ternyata tidak diperiksa sama sekali maka penyidik melakukan penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.
(ful)