JAKARTA - Mabes Polri meminta maaf atas belum tuntasnya kasus bom molotov yang terjadi di kantor Tempo pada 6 Juli lalu. Polisi mengaku ada beberapa kendala dalam pengusutan kasus ini.
“Penyidik kita masih bekerja keras, kalau belum tuntas kami minta maaf kepada masyarakat. Karena ada beberapa kendala yang dihadapi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (30/7/2010).
Meski demikian, tambah Edward, dalam kasus ini polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi. “Ada 4 saksi dari internal Tempo dan 3 dari luar atau eksternal,’ tandasnya.
“Saksi di dalam mendengar bom dan kendaraan lewat, tapi saksi di luar bilang tidak lihat siapa-siapa hanya dengar suara bom," lanjutnya.
Kedua, sudah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan berulang-ulang di tempat kejadian perkara atau TKP.
“Objek yang meledak melekat di dinding dan meninggalkan jelaga. Untuk menyakinkan bagaimana itu dilempar, dari sudut mana, jarak berapa atau justru tidak dilempar, penyidik sudah melakukan beberapa kali prarekonstruksi. Termasuk meminta rekaman CCTV yang ternyata saat itu mati," tandasnya.
(kem)