BOGOR - Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap 30 mantan anggota dewan setempat, yang terlibat dalam kasus APBD Gate pada 2002.
Majelis Hakim juga memutuskan para terdakwa harus mengembalikan kerugian negara dengan besar berpariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni 4 tahun.
Humas PN Kota Bogor Djoni Witanto, Senin (2/8/2010), mengatakan para terpidana tidak langsung ditahan karena masa perpanjangan penahanan sudah habis. Selain itu semua terpidana mengajukan banding, sehingga kewenangan penahanan berada di Pengadilan Tingga Jawa Barat.
Djoni menjelaskan, putusan majelis hakim berdasarkan pada alat bukti yang menyatakan para terdakwa telah melanggar PP No 1 tahun 2001 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD, PP No 105/2000, dan Tata Tertib DPRD No 4/1999 tentang tartib DPRD Kota Bogor.
Seperti diketahui, para terdakwa menjadi pesakitan lantaran didakwa mencairkan biaya anggaran tambahan sebesar Rp1, 320 juta, tanpa rapat pleno. Uang tersebut juga langsung dibagikan ke para anggota.
(Endang Gunawan/Global/ful)