JAKARTA - Tersangka kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir dilarang mengikuti salat Idul Fitri. Keluhan ini disampaikan pengacara Ba'asyir, Ahmad Michdan dalam rapat audiensi bersama Komisi III DPR.
"Abu Bakar Ba'asyir dilarang mengikuti salat Idul Fitri. Kita minta Komisi III bisa membantu agar Ustadz bisa salat id," kata Michdan di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/8/2010).
Mendengar hal ini, Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah mengaku heran. Menurutnya, ibadah salat merupakan hak asasi yang melekat di kehidupan umat beragama. "Kami tidak mau ada pelarangan ibadah. Semoga lewat (rapat) publik ini, pihak yang berkaitan bisa langsung mendengar," katanya.
Ba'asyir sendiri ditangkap 9 Agustus lalu usai mengisi ceramah pengajian di Banjar, Jawa Barat. Selang sehari penangkapan, Polri menetapkan Amir Jamaah Anshorut Tauhid sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Polri mengaku mengantongi bukti keterlibatan Ba'asyir dalam sejumlah aksi terorisme termasuk pelatihan pelaku teror.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.