JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM baru menerima usulan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri bagi 5 ribu narapidana di 12 Kantor Wilayah Kemenkum HAM.
Dirjen PAS, Untung Sugiyono kepada okezone, Minggu (5/9/2010) malam, mengatakan data tersebut diterima pihaknya Jumat, 3 September lalu. Total narapidana di Indonesia sendiri mecapai 83.703.
“Baru lima ribu napi yang diusulkan mendapat remisi dari 12 kanwil. Tetapi kita masih tunggu laporan dari 11 kanwil lainnya,” papar Untung dalam percakapan via telepon.
Dia menjelaskan, remisi diberikan atas dasar hukum Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi. Karenanya, setiap napi tindak pidana umum maupun khusus seperti korupsi dan terorisme berhak mendapat remisi.
“Tidak ada pembedaan. Napi korupsi juga dapat asalkan memenuhi syarat. Kalau mereka tidak dapat berarti kita melanggar Undang-undang,” tandasnya.
Seperti diketahui pemberian remisi bagi koruptor disesalkan banyak pihak. Korupsi dinilai kejahatan luar biasa karenya remisi untuk napi kasus korupsi dilihat sebagai hal yang bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi yang dibangun pemerintah.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.