JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sepertinya geram dengan tingkah pemimpin redaksi majalan Playboy Indonesia Erwin Arnada. Kejari Jaksel pun mengancam akan memasukkan Erwin dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kalau dalam satu pekan ini dia tidak memenuhi panggilan, dia (akan) masuk ke DPO dan rencannya begitu,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Munif, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (6/9/2010).
Namun Kejari Jakarta Selatan akan melakukan panggilan ketiga terlebih dahulu. “Dimungkinkan ada panggilan ketiga dahulu,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Munif, Kejari Jakarta Selatan masih menunggu kedatangan Erwin untuk panggilan kedua. “Pokoknya hari ini kita masih tunggu, kan masih jam kerja,” tandasnyas.
Kasus yang menjerat Erwin ini bermula dari dakwaan yang dilayangkan kejaksaan menyusul penerbitan majalah Playboy Edisi Indonesia pada 2007. Saat itu, jaksa, dengan desakan masyarakat, mendakwa redaksi Playboy telah melanggar pasal 282 KUHP tentang kesopanan dan kesusilaan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat sidang dilaksanakan kemudian memvonis bebas Pimpinan Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada. Hakim berpendapat dakwaan yang diajukan jaksa tak cermat karena tak memasukkan Undang-undang no 40/1999 tentang Kebebasan Pers.
Namun belakangan, Mahkamah Agung mengamanatkan agar bos majalah Playboy ini dikenakan hukuman dua tahun penjara. Front Pembela Islam sebagai pihak yang mengajukan tuntutan, mendesak agar Erwin segera menjalani masa hukuman penjara.
(kem)