BLITAR - Sedikitnya 127 orang tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Blitar gagal menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui jalur pemberkasan (database).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blitar Suyanto, setiap tenaga honorer harus memiliki surat keputusan (SK) dari pejabat berwenang. “Tanpa SK, semua tenaga honorer tidak bisa menjadi PNS, “ujar Suyanto kepada wartawan.
Aturan itu disampaikan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kepada BKD Kabupaten Blitar sebagai jawaban konsultasi permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS di Kabupaten Blitar.
Sebelumnya ratusan honorer kecamatan yang rata-rata mengabdi selama 3-27 tahun itu mendatangi kantor DPRD untuk meminta perubahan nasib menjadi PNS. Meski hanya sukarelawan dengan gaji Rp 250.000/bulan, para honorer yang tersebar di 24 puskesmas ini merupakan ujung tombak dinas kesehatan dalam bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Oleh Legislatif dan Eksekutif, aspirasi para honorer ini disampaikan ke BKN. Dalam suratnya bernomor F.1.26.30/V/252.1/SI, BKN menegaskan jika honorer yang memiliki peluang menjadi PNS adalah yang keberadaanya disahkan SK pejabat berwenang.
Selain itu, syarat PNS mengacu pada sumber pendapatan atau gaji yang berasal dari APBD. Apa yang disampaikan BKN sebagai penegas Surat Edaran Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara No 5 Tahun 2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer.
“Kalau mengacu sumber dana, para honorer ini memenuhi syarat. Tapi untuk syarat lainya tidak terpenuhi. Karenanya mereka tidak akan bisa menjadi PNS, “terang Suyanto.
Sementara juru bicara para honorer tenaga kesehatan Erwin Jatmiko sebelumnya mengatakan berharap Bupati Blitar Herry Noegroho untuk turun tangan mengatasi permasalahan ini.
Para honorer berharap bupati bisa memberikan keputusan yang mampu mengubah nasib honorer. “Karena pengabdian yang kita berikan untuk Kabupaten Blitar juga tidak kurang, “ujarnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Ahmad Tamim berjanji akan terus memperjuangkan nasib tenaga honorer kesehatan. Sebab semestinya honorer kesehatan ini memiliki hak yang sama dengan honorer SKPD lain yang bisa menjadi PNS. “Kita akan terus berupaya, “janjinya.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.