Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3.000 Fosil Sangiran Disita dari WN Amerika

Roso Prajoko , Jurnalis-Sabtu, 23 Oktober 2010 |22:00 WIB
3.000 Fosil Sangiran Disita dari WN Amerika
Fosil Sangiran (Foto: Roso/Global)
A
A
A

SRAGEN - Hampir 3.000 fosil yang dilindungi pemerintah berhasil disita dari seorang warga negara (WN) Amerika Serikat, Dennis Badrey Davis.

Dennis membeli barang-barang purbakala tersebut dari Wasimin, warga Desa Krikilan, Kecamatan Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah.

Dalam Keterangannya kepada wartawan, Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Edward Aritonang menjelaskan, pihaknya telah menyita hampir 3.000 fosil berbagai jenis yang terdiri dari 1.558 fosil berbagai jenis, tiga karung fragmen fosil, dan 1.406 kilogram fosil kayu. “Rencanannya akan dijual kembali di Amerika,” ujarnya, Sabtu (23/10/2010).

Penyitaan berhasil dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan dan penyidikan dari Dennis, di sebuah rumah di Bantul Yogakarta. Menurut Kapolda, Dennis membeli barang-barang tersebut seharga Rp58 juta.

Padahal harga barang-barang purbakala tidak bisa dinilai dengan uang. penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan Dennis oleh Polisi di wilayah Mapolsek Kalijambe pada 13 Oktober lalu.

Pelaku akan dijerat dengan UU No 5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya, pasal 26 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement