JAKARTA - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Ahmad Santosa mempersilahkan rekaman percakapan antara Gayus Tambunan dengan satgas diputar di pengadilan.
Menurut Ota, sapaan akrab Mas Achmad Santosa, pihak kepolisian yang harus memberikan rekaman tersebut ke hadapan majelis hakim. "Setuju saja, bukan kami yang memberikan, polisi dong yang memberikan. Tidak ada masalah," kata Ota di Kompleks Watimpres, Jakarta, Senin (15/11/2010) malam.
Ota menambakan rekaman percakapan sudah diberikan Satgas Antimafia ke pihak kepolisian namun tidak dilampirkan dalam berkas. Pihak kuasa hukum, katanya, dapat meminta rekaman untuk diputar di persidangan.
"Iya karena kita sudah diberikan semuanya, cuma tidak dilampirkan dalam berkas tapi bisa dimintakan kepada Polisi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ota dalam kesaksiannya di depan persidangan Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Jakarta Selatan menyebutkan jumlah setoran yang paling besar diterima oleh Gayus berasal dari Grup Bakrie.
"Dia (Gayus) secara gamblang mengatakan jumlah yang paling besar dia terima adalah dari wajib pajak Grup Bakrie," kata Ota, pekan lalu.
Menurut Gayus, sebagian besar uang yang diperoleh adalah imbalan mengurus pajak dari perusahaan Grup Bakrie. Wajib pajak dari perusahaan Grup Bakrie yang menggunakan jasa Gayus adalah Kaltim Prima Coal (KPC), Bumi Resources, dan Arutmin.
Uang yang dimiliki tersebut awalnya disimpan di rumah. Namun Gayus tergoda dengan suku bunga yang tinggi, sehingga kemudian memasukkan dananya Rp 25 miliar ke bank
"Jika ditotal dengan yang Rp 25 miliar, jumlahnya Rp 100 miliar. Saya sedang kena sial Pak. Waktu itu saya tergiur melihat kurs yang sedang tinggi di bank," katanya menirukan pengakuan Gayus.
(Ferdinan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.