tragedi sukhoi

Tak Penuhi Syarat, Dana Bencana Rp3 M Macet

Senin, 29 November 2010 23:05 wib
Pengungsi Korban Bencana (Koran SI)
Pengungsi Korban Bencana (Koran SI)

TRENGGALEK - Dinilai tidak memenuhi syarat, alokasi dana pos tak terduga Rp3,025 miliar untuk kebutuhan rehabilitasi bencana alam di Kabupaten Trenggalek terancam tidak cair.

Padahal, pengerjaan 16 titik dampak bencana oleh pihak ketiga itu sudah rampung. Menurut keterangan anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Trenggalek Sugino Pudjosemito, anggaran tak terduga memang terlarang untuk  proyek bencana alam.

Sebab, mayoritas pekerjaan fisik untuk rehabilitasi ini bersifat permanen. “Sesuai aturanya, anggaran tak terduga hanya boleh untuk membantu yang bersifat sementara,“ ujar Sugino kepada wartawan.

Perincian 16 titik rehablitasi ini di antaranya 11 proyek pembangunan jembatan yang tercerai berai, 2 buah dam sungai yang runtuh, 2 tangkis sungai yang ambrol, dan 1 saluran air yang terputus.

Sejumlah rekanan telah mengerjakan semua titik kerusakan akibat banjir dan longsor yang berlangsung Mei 2010 lalu. Awalnya, pemkab berencana membiayai proyek rehabilitasi tersebut dengan pos dana cadangan. Bupati Trenggalek, yang saat itu masih dijabat Suharto berkirim surat kepada Ketua DPRD Akbar Abbas.
“Surat nomor 360/912/406.062/2010 intinya memberitahukan adanya bencana dan penggunaan dana cadangan untuk rehabilitasi,“ terang Sugino.

Namun tanpa alasan yang jelas, muncul surat baru bernomor 360/1024/406.062/2010 sebagai revisi surat pertama. “Isinya mengganti dana cadangan menjadi pos tak terduga,“ jelas Sugino. 

Penggunaan dana tak terduga ini membuat sejumlah rekanan yang sudah merampungkan tugasnya tidak bisa mencairkan anggaran. Alasan pemkab, proyek yang dikerjakan pihak ketiga tidak memenuhi kriteria bangunan tanggap darurat.  “Kita akan membicarakan hal ini dengan eksekutif. Bagaiamana mencari solusi terbaiknya, “pungkas Sugino

Sementara secara tegas, Bupati Trenggalek Mulyadi yang  baru dilantik mengatakan  anggaran tidak terduga tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek fisik yang sifatnya permanen. Jika itu dilakukan, berarti para pihak telah melanggar aturan.

“Anggaran tak terduga hanya berlaku untuk kegiatan yang bersifat sementara, semacam memberi bantuan. Karenanya, ka,i akan mengkaji ulang permasalahan ini,“ ujarnya singkat.
(Solichan Arif/Koran SI/ram)