Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Hak Ari Muladi untuk Bungkam

Bagus Santosa , Jurnalis-Kamis, 09 Desember 2010 |19:03 WIB
KPK: Hak Ari Muladi untuk Bungkam
Ari Muladi (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati sikap Ari Muladi yang enggan menjawab pertanyaan penyidik soal dugaan suap terhadap pimpinan KPK. Namun, Ari Muladi ditahan bukan karena bungkam.

Demikian disampaikan juru bicara KPK Johan Budi. “Yang pertama adalah hak tersangka untuk tidak menjawab pertanyaan dari penyidik. Tapi KPK tidak mengejar pengakuan dari tersangka. Tadi di dalam (pemeriksaan) juga disampaikan,” ujar Johan Budi di kantornya, Kamis (9/12/2010).

Johan Budi menjelaskan, untuk kepentingan proses penyidikan, sejak hari ini KPK menahan Ari Muladi dan disangkakan dengan pasal 21 atau Pasal 15 jo Pasal 55 KUH Pidana UU 31 Tahun 1999.

“Penyidik menganggap bahwa saat ini perlu dilakukan penahanan. Saya kira penahan ini tidak terkait dengan tidak mau menjawabnya tersangka. Tapi alasan penyidik dilakukan penahanan,” tegas Johan.

Menurut dia, pasal-pasal yang disangkakan kepada Ari Muladi terkait erat dengan pasal yang menjerat Anggodo Widjodjo.

“Prosesnya masih berlangsung makanya kami sangkakan juga pada AM. Masih kasasi dalam kasus AW. AM adalah rangkaian itu, makanya kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement