getting time...

UU Paket Politik Tak Perlu Direvisi Tiap 5 Tahun

Rabu, 5 Januari 2011 02:32 wib
Ilustrasi (Foto: Koran SI)
Ilustrasi (Foto: Koran SI)

JAKARTA - Undang-Undang Paket Politik yang selalu diubah setiap lima tahun dinilai tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Pola semacam itu justru  menunjukan bahwa penyusunan perundang-undangan dibuat berdasarkan atas kepentingan-kepentingan politik jangka pendek.

Peneliti pada Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Veri Junaidi mengatakan, seharusnya perundang-undangan dapat diberlakukan dalam jangka waktu yang panjang, misalkan sampai empat periode pemilu.

Dengan begitu, efektivitas UU terhadap sistem demokrasi di Indonesia dapat dievaluasi secara utuh, termasuk mengidentifikasi kelemahan serta sistem apa yang cocok untuk diterapkan. "Kalau selalu diubah-ubah, lalu kapan kita dapat mengevaluasinya. Apakah efektif atau tidak, ya tentu sulit diukur," katanya di Jakarta, Selasa (4/1/2010).

Dia memisalkan soal angka ambang masuk partai masuk parlemen atau parliamentary threshold (PT) pada UU Pemilu yang rencananya bakal direvisi pada tahun ini. "Baru saja pada pemilu lalu kita menerapkan PT 2,5 persen, sekarang ingin diubah lagi untuk dinaikan," katanya.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menggodok batasan PT untuk pemilu 2014. Parpol besar cenderung mematok PT sekitar 4-7 persen yakni PDIP 5 persen, Golkar 5-7 persen, sedangkan Demokrat 4 persen.

Di sisi lain, parpol lain lebih sepakat PT tetap pada 2,5 persen. Mereka menganggap kenaikan PT yang drastis justru  menghambat demokrasi dan menimbulkan tirani parpol besar. Veri menyarankan, pemerintah dan DPR duduk bersama untuk  mulai membahas penataan UU paket politik untuk jangka panjang.
(Adam Prawira/Koran SI/ful)