SRAGEN- Dennis Badrey Devis, warga negara Amerika yang diduga membeli dan memindahkan barang-barang berupa fosil dan batu fosil yang dilindungi pemerintah Indonesia terancam 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Ngeri Sragen, Jawa Tengah.
Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum juga membawa barang bukti Hampir 3.000 fosil yang dilindungi pemerintah dan berhasil disita dari seorang warga negara (WN) Amerika Serikat, Dennis Badrey Davis itu.
Dalam persidangan terungkap, Dennis membeli barang-barang purbakala tersebut dari Wasimin, warga Desa Krikilan, Kecamatan Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah.
Fosil yang disita dari berbagai jenis terdiri dari 1.558 fosil, tiga karung fragmen fosil, dan 1.406 kilogram fosil kayu. “Rencanannya akan dijual kembali di Amerika. Dan ini murni bisnis bukan dilakukan seorng profesor melainkan pebisnis murni," jelas pengacara terdakwa Edward Tobing di Pengadilan Ngeri Sragen, Kamis (6/1/2011).
Menurut Edward, kliennya ini hanyalah sebagai korban, karena dia tidak tahu kalau barang-barang yang dibeli itu dilindungi pemerintah Indonesia. "Dia hanya korban, karena dia membeli dari warga dan tidak tahu kalau ini dilarang," jelas Edward.
Menurut Edward, Dennis membeli barang-barang tersebut seharga Rp58 juta dari seorang warga di Kalijambe dan rencanaanya akan dijual kembali ke Amerika. Dalam sidang ini pelaku akan dijerat dengan UU No 5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya, pasal 26 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.