JAKARTA - Vonis 7 tahun untuk Gayus Tambunan dinilai sebagai kemenangan mafia hukum dan pelecehan terhadap 12 instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dilontarkan beberapa waktu lalu.
"Vonis Gayus ini kemenangan untuk mafia hukum dan kegagalan hukum di Indonesia,"kata Ketua Persatuan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Hendrik Sirat saat dihubungi okezone, Kamis (20/01/2011).
Hendrik kembali menjelaskan dengan rendahnya vonis ini semakin membuktikan jika SBY tidak memiliki wibawa dimata para koruptor dan masyarakat. Bahkan kali ini para mafia hukum tersebut melakukan serangan balik. "Vonis 7 tahun untuk Gayus ini benar-benar melukai rasa keadilan masyarakat,"tegasnya lagi.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak terjebak dengan curhat Gayus yang dilontarkan usai persidangan pasalnya semua itu harus dibuktikan terlebih dahulu.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Gayus Tambunan dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp300 juta. Usai vonis tersebut Gayus kemudian memberikan curhat jika dirinya merasa kecewa dengan Satgas Antimafia hukum.
(Carolina Christina)