JAKARTA - Sejumlah partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold (PT) atau ambang batas masuk parlemen pada Pemilu 2009 berniat bergabung membentuk parpol baru.
Penggabungan ini sebagai upaya untuk lolos memenuhi syarat verifikasi partai politik (parpol) dan peserta pemilu pada 2014 mendatang.
Ketua Umum DPP Partai Matahari Bangsa (PMB) Imam Addaruqutni mengakui sudah ada komunikasi di antara 10 parpol untuk membentuk parpol baru. "Pembicaraan sudah hampir mengerucut ke penggabungan," ungkap Imam di Gedung DPR Jakarta, Kamis (10/2/2011).
Adapun parpol yang kemungkinan menggabungkan diri antara lain Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), PMB, Partai Patriot, Partai Damai Sejahtera (PDS).
Imam mengatakan, komunikasi di antara pimpinan parpol terus diintensifkan, tinggal pernyatan kesepakatan atau komitmen. Setelat-telatnya dua bulan sebelum batas akhir pendafaran dan verifikasi parpol. Menurut dia, kemungkinan parpol baru nanti menggunakan simbol salah satu dari parpol yang menggabungkan diri. "Tinggal nanti dimodifikasi," katanya.
Dia yakin apabila penggabungan parpol terealisasi maka parpol baru nanti mampu lolos verifikasi secara mulus. Pasalnya, masing-masing parpol sudah mempunyai infrastruktur parpol yang memadai, termasuk kantor cabang di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan.
Diketahui sebelumnya, pendaftaran parpol sebagai badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM pada 17 Januari sampai 22 Agustus mendatang.
Syarat verifikasi itu didasarkan ketentuan Undang-Undang perubahan atas UU nomor 10 tahun 2008 tentang Parpol. Yakni minimal mempunayi kantor 100 persen di provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, 50 persen di kecamatan. Selain itu parpol juga wajib menunjukan akte notaris yang meuat pendiri parpol di tiap provinsi minimal 30 orang.
(Adam Prawira/Koran SI/ful)