getting time...

10 Parpol Gurem Siap Melebur Jadi Partai Baru

Jum'at, 11 Februari 2011 04:01 wib
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Sejumlah partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold (PT) atau ambang batas masuk parlemen pada Pemilu 2009 berniat bergabung membentuk parpol baru.

Penggabungan ini sebagai upaya untuk lolos memenuhi syarat verifikasi partai politik (parpol) dan peserta pemilu pada 2014 mendatang.

Ketua Umum DPP Partai Matahari Bangsa (PMB) Imam Addaruqutni mengakui sudah ada komunikasi di antara 10 parpol untuk membentuk parpol baru. "Pembicaraan sudah hampir mengerucut ke penggabungan," ungkap Imam di Gedung DPR Jakarta, Kamis (10/2/2011).

Adapun parpol yang kemungkinan menggabungkan diri antara lain Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), PMB, Partai Patriot, Partai Damai Sejahtera (PDS).
Imam mengatakan, komunikasi di antara pimpinan parpol terus diintensifkan, tinggal pernyatan kesepakatan atau komitmen. Setelat-telatnya dua bulan sebelum batas akhir pendafaran dan verifikasi parpol. Menurut dia, kemungkinan parpol baru nanti menggunakan simbol salah satu dari parpol yang menggabungkan diri. "Tinggal nanti dimodifikasi," katanya.
 
Dia yakin apabila penggabungan parpol terealisasi maka parpol baru nanti  mampu  lolos verifikasi secara mulus. Pasalnya, masing-masing parpol sudah mempunyai infrastruktur parpol yang memadai, termasuk kantor cabang di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan.
 
Diketahui sebelumnya,  pendaftaran   parpol sebagai badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM pada 17 Januari sampai 22 Agustus mendatang.
 
Syarat verifikasi itu didasarkan ketentuan Undang-Undang perubahan atas UU nomor 10 tahun 2008 tentang Parpol. Yakni minimal mempunayi kantor 100 persen di provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, 50 persen di kecamatan.  Selain itu parpol juga wajib menunjukan akte notaris yang meuat pendiri parpol di tiap provinsi minimal 30 orang.

(Adam Prawira/Koran SI/ful)

  • ahmad dahlan » 0 Tanggapan
    utk menaikkan minat masyarakat dlm setiap pemilihan anggota dewan sebaikx pemerintah berkaca pada pemilihan kepdes,Bupati,Gubernur dan Persiden&wakil; persiden.... itu yg sdh terbatas jumlahx masih membigungkan apalagi anggota dewan yang nota bene diatas 40 partai,anak setingkat SD saja pusing apalagi .......
    Beri Tanggapan Laporkan
  • melkianus badipouga » 0 Tanggapan
    sebaiknya partai2 kecil yang tidak lolos ambang batas yang di tetapkan oleh pusat bergabung begabung dengan partai besar ajalah
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ngiringan » 0 Tanggapan
    Sebaiknya bergabung dengan partai partai yang sudah mapan, sehingga tidak terlalu banyak paratai, yang nyata-nyatanya tidak diminati konsituen. idealnya minimal 3 atau 4 partai aja di indonesia bila perlu 3 partai.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.