tragedi sukhoi

Imparsial: Copot Timur Pradopo

Bagus Santosa - Okezone
Minggu, 13 Februari 2011 16:48 wib

JAKARTA – Hingga kini Polri dinilai belum bisa mengungkap secara tuntas kasus penyerangan Jemaah Ahmadiyah oleh massa di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Kekecewaan pun muncul.
 
Aktivis Imparsial Rudi Marpaung menyatakan, sebaiknya Kapolri Timur Pradopo dicopot dari jabatannya karena tak mampu mengungkap kasus tersebut. Terlebih, sejarah mencatat Timur memang tak mampu mengusut kasus HAM.
 
“Kasus Trisakti 98 terjadi saat dia menjadi Kapolres saja tidak tuntas, apalagi kasus ini. Karena itu sebaiknya Timur dicopot saja,” tegas Rudi kepada wartawan di kantornya, Minggu (13/2/2011).
 
Menurut dia, persoalan Ahmadiyah kerap tak berujung karena masyarakat tidak bisa mengakui Ahmadiyah sebagai golongan minoritas. “Makanya mereka sering dikatakan sesat,” tandasnya.
 
Karena itu, pihaknya menuntut kepada pemerintah terutama Polri agar dapat mengusus kasus kejahatan HAM. Dia khawatir, jika persoalan ini tidak tuntas, rakyat Indonesia akan kenyang dengan peristiwa kekerasan dan kejahatan HAM.
 
“Polri harus usut ini, tapi TNI tak perlu dilibatkan. Karena kalau dilibatkan khawatir seperti Orde Baru,” tukas Rudi.
 

(teb)

  • rahardjanto » 0 Tanggapan
    Maaf Bapak RUDI MARPAUNG tolong dilihat Undang Undang tentang Pelanggaran HAM, adalah sangat jelas disebutkan bahwa Penyelidiknya adalah KOMNAS HAK, sedangkan Penyidiknya adalah Kejaksaan Agung, maka sangat keliru hukum bilamana kita menuntut kepada Kapolri untuk penuntasan pelanggaran HAM karena bukan tataran kewenangan KAPOLRI. Akan tetapi bilamana yang dituntut kepada Kapolri Jendral Timur Pradopo tentang tindak pidana umum yang timbul akibat dari peristiwa cikeusik dimaksud, maka dengan berproses hukum penyidikan yang saat ini masih berlangsung di Polda Banten, sehingga untuk ini perlu kita dukung Kapolri Jendral Timur Pradopo untuk penuntasannya sampai diperadilan. selamat bertugas dan berjuang Kapolri Jendral Timur untuk menegakkan hukum diwilayah proses penyidikan tindak pidana.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • rahardjanto » 0 Tanggapan
    Maaf Bapak RUDI MARPAUNG tolong dilihat Undang Undang tentang Pelanggaran HAM, adalah sangat jelas disebutkan bahwa Penyelidiknya adalah KOMNAS HAK, sedangkan Penyidiknya adalah Kejaksaan Agung, maka sangat keliru hukum bilamana kita menuntut kepada Kapolri untuk penuntasan pelanggaran HAM karena bukan tataran kewenangan KAPOLRI. Akan tetapi bilamana yang dituntut kepada Kapolri Jendral Timur Pradopo tentang tindak pidana umum yang timbul akibat dari peristiwa cikeusik dimaksud, maka dengan berproses hukum penyidikan yang saat ini masih berlangsung di Polda Banten, sehingga untuk ini perlu kita dukung Kapolri Jendral Timur Pradopo untuk penuntasannya sampai diperadilan. selamat bertugas dan berjuang Kapolri Jendral Timur untuk menegakkan hukum diwilayah proses penyidikan tindak pidana.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • junardi » 0 Tanggapan
    kalau negara maju menilai,maka rapor aparat kita Merah(tak profesional)
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Nila » 0 Tanggapan
    Bukan tak mampu tp TAK BERANI krn takut dg politisasi agama yg akan digiring oleh pelaku,sedangkan masyarakat masih mudah dibodohi...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Mayuhardi » 0 Tanggapan
    Menurut dia, persoalan Ahmadiyah kerap tak berujung karena masyarakat tidak bisa mengakui Ahmadiyah sebagai golongan minoritas. ?Makanya mereka sering dikatakan sesat,? tandasnya." Jangan asal komentar kalau tidak tau persoalan Ahmadiyah dikatakan sesat bukan karna minoritas tapi karena mengaku beragama Islam namun ber nabikan Mirza Ghulam Ahmad...!!!!!
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.