Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Sidang Susno Duadji

Jaksa Jadikan Keterangan SJ Penguat Tuntutan

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2011 |16:14 WIB
Jaksa Jadikan Keterangan SJ Penguat Tuntutan
Susno Duadji (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Jaksa penuntut umum menjadikan keterangan Syahril Djohan dalam memori tuntutan terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji.

"Bahwa berdasar bukti parkir Hotel Sultan, saksi (Sjahril Djohan) bertemu Haposan Hutagalung di Kudus Bar untuk menyerahkan uang. Bahwa benar, saksi mengantar uang ke rumah di Jalan Abuserin Cilandak. Bahwa benar terdakwa mengucapkan terimakasih setelah menerima uang dari saksi," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (14/2/2011).

Jaksa memaparkan Susno menerim suap senilai Rp500 juta dari Syahril Djohan yang diperoleh dari Haposan Hutagalung.

"Bahwa saksi Sjahril Djohan mendengar terdakwa bilang 'ini kasus besar kok kosong-kosong bae', yang diartikan minta uang Rp500 juta. Bahwa saksi tidak menyogok karena terdakwa yang meminta. Bahwa setelah memberi Rp500 juta, kasus penyidikan dilanjutkan," jelasnya.

Dalam perkara ini mantan Kapolda Jabar itu dijerat sembilan pasal yakni pada perkara pertama dikenakan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Peraturan Kapolri Nomor 7/2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.  
Pasal 12 huruf a junto Pasal 18, Pasal 12 huruf b junto Pasal 18, Pasal 12 B junto Pasal 18, Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 18, Pasal 11 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahaan Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement