MAKASSAR- Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) hari ini menjemput paksa mantan Bupati Bombana Atikurahman di rumah sakit.
Ini dilakukan karena Atikurahman mangkir dari dua panggilan kejaksaan. Dia diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana APBD Pemda Bombana pada 2007-2008 senilai Rp10 miliar.
Pantauan di lapangan, Atikurahman ditangkap saat akan meninggalkan rumah sakit tempat dia menjalani perawatan medis. Atikurrahman dirawat sejak 16 Februari lalu di Ruang Paviliun Kamar 101 RS Grestelina.
Dengan Mengenakan kemeja putih dan celana biru, Atikurrahman yang berstatus sebagai tersangka itu langsung dibawa ke Kejari Makassar. Dia tampak didampingi penasihat hukumnya Iriyanto Baso Ince.
Upaya paksa ini didasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Nashruddien Nomor 01/R.3/FD.1/02/2011. Atikurrahman tak dapat berbuat apa-apa saat dibawa petugas.
(Kemas Irawan Nurrachman)