Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

"Kesaksian Lewat Teleconference Diatur Densus 88"

Ray Jordan , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2011 |14:14 WIB
Abu Bakar Baasyir (Foto: Heru Haryono/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Abu Bakar Baasyir mengajukkan permohonan teleconference dan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro, mengatakan bahwa menghadirkan saksi tanpa tatap muka atau teleconference itu tidak melanggar undang-undang, malah dianjurkan undang-undang.
 
“Saksi juga tersangka di tempat yang terpisah itu diancam oleh siapa? Ini yang belum dijawab sebetulnya. Kita bisa memahami kalau misalnya kasus ini adalah kasus perkosaan, kenapa saksinya disembunyikan? Karena malu. Tapi ini orang yang jadi saksi dalam teleconference yang tidak terancam,” kata kuasa hukum Baasyir, Munarman, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2011).
 
Kata Munarman, saksi yang akan memberikan keterangan melalui teleconference justru diancam oleh Densus 88 untuk memberikan keterangan yang memberatkan Baasyir.
 
“Kita sudah punya buktinya, ada satu orang yang juga tersangka yang ditangkap di Medan, dia sudah menyatakan bahwa pernyataannya dalam keadaan intimidasi dan mereka dijanjikan kalau memberikan keterangan yang memberatkan, akan mendapat kemudahan kunjungan keluarga,” aku Munarman.
 
“Jadi kita melihat sudah ada upaya pengkondisian terhadap saksi,” tergasnya.
 
Memberikan keterangan melalui fasilitas teleconference, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa saksi atau korban jika dirinya terancam bisa memberikan kesaksian tanpa hadir secara langsung dan dapat mendengarkan keterangan saksi melalui sarana elektronik.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement