JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji tertidur saat sidang pembacaan vonis di ruang sidang utama Oemar Seno Adjie, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011).
Susno tampak tak kuasa menahan kantuknya dengan sesekali terlihat memejamkan mata dengan mimik teramat lelah.
Untuk mengatasi rasa kantuk itu, mantan Kapolda Jawa Barat ini berusaha tegar sembari mengangguk-anggukkan kepala. Hingga pukul 15.00 WIB sore ini sidang masih berlangsung di bawah guyuran hujan deras.
Seperti diketahui, jaksa menuntut Susno dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta. Susno juga diminta mengembalikan uang hasil dugaan korupsi sebanyak Rp8,6 miliar.
Susno didakwa telah menerima gratifikasi dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
(Dede Suryana)