Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Mulai Dilumpuhkan!

Kholil Rokhman , Jurnalis-Senin, 28 Maret 2011 |15:11 WIB
KPK Mulai Dilumpuhkan!
Ilustrasi
A
A
A

Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, ada kecenderungan pelemahan kewenangan KPK dalam Rancangan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ada kesan revisi UU itu memang kecenderungannya mereduksi kewenangan KPK yang sudah ada," kata Akil di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/03/2011).

Salah satunya adalah penghapusan kewenangan penuntutan oleh KPK. Harusnya, poin tersebut dibahas lebih rinci. Sehingga, tidak ada penghapusan kewenangan KPK dalam penuntutan. Dia mengatakan, kinerja KPK dalam penuntutan perkara korupsi patut diacungi jempol.

"Buktinya tidak ada (terdakwa korupsi) yang lolos ketika dituntut KPK," jelasnya.

Dia mengatakan, apa yang ada dalam RUU terkait kewenangan KPK tersebut melenceng dari semangat reformasi. "Semangatnya itu luntur. Kembali lagi seperti. Tapi, mungkin itu kebijakan politik di parlemen," katanya.

Diketahui, draf Rancangan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai mengkhawatirkan. Sebab, ada beberapa poin yang dinilai memperlemah pemberantasan korupsi. Salah satunya, dalam RUU Tipikor tidak secara jelas menyebut kewenangan KPK dalam bidang penuntutan kasus korupsi. Padahal selama ini KPK secara jelas berwenang untuk menyidik kasus korupsi di samping kepolisian dan kejaksaan.

(Ahmad Dani)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement