Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Kembalikan Berkas Cirus ke Penyidik

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 29 Maret 2011 |15:20 WIB
Kejagung Kembalikan Berkas Cirus ke Penyidik
Cirus Sinaga
A
A
A

JAKARTA- Kejaksaan mengembalikan kembali berkas kasus jaksa Cirus Sinaga kepada penyidik Mabes Polri. Pasalnya berkas tersebut masih belum lengkap.

"Kejaksaan akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa berkas perkara Cirus belum lengkap (dikembalikan/ P18)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/3/2011).

Noor Rachmad, mengatakan pada prinsipnya pada hari ini akan diambil sikap. Tetapi suratnya memang belum diluncurkan sampai sekarang. "Pada prinsipnya akan dikembalikan ke penyidik karena beberapa persyaratan formal dan material belum terpenuhi," kata Noor.

Dikatakannya, ada ketentuan pasal disangkakakan belum ada KUHPnya. "Daftar saksi dalam resume ada tapi dalam BAP tidak ada, itu formalnya. Materialnya, sebagian besar pasal sangkaan belum didukung dengan fakta perbuatan dan barbuk. Oleh karena itu dikembalikan
," ujar Noor.

Selanjutnya, Noor menambahkan koordinasi dengan penyidik, baik penyidik maupun penuntut umum untuk menyelsaikan masalah Cirus tetap akan dilakukan secara intensif.

Ditegaskannya, Cirus juga belum akan dicekal. "Sampai hari ini Penyidik belum ada permohonan pencekalan ke kejaksaan," tandas Noor.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement